Sukses

WN Tiongkok Tanam Cabai di Bogor Dititipkan LP Pondok Rajeg

Keempat warga Tiongkok ini terindikasi melanggar Pasal 122 A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Liputan6.com, Bogor - Kantor Imigrasi Kelas I Bogor menempatkan empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg. Keempat warga Tirai Bambu ini menanam cabai secara ilegal di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

Mereka adalah Xue Qingjiang (51), Yu Wai Man (37), Gu Zhaojun (52), dan Gao Huaqiang (53). Mereka ditahan lantaran terindikasi melanggar keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bogor Herman Lukman mengatakan, WNA Tiongkok tersebut dititipkan di Lapas Pondok Rajeg sekitar sebulan yang lalu.

"Mereka dititipkan di lapas sampai proses persidangan selesai," ujar Herman, Bogor, Kamis (15/12/2016).

Menurut Herman, dalam waktu dekat Kantor Imigrasi akan melimpahkan berkas perkara pelanggaran keimigrasian, yang dilakukan empat warga negara asing (WNA) itu.

"Kami masih melengkapi berkas-berkas yang akan dijadikan bahan dalam sidang di Pengadilan Negeri Cibinong," ujar dia.

Herman memastikan, keempat warga Provinsi Shandong, Tiongkok itu sudah dapat dimulai sebelum pergantian tahun. "Secepatnya disidangkan," kata dia.

Herman menjelaskan, keempat warga Tiongkok ini terindikasi melanggar Pasal 122 A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.

"Mereka sudah menyalahi izin tinggal," kata dia.

Pasal Berlapis

Sementara, Peneliti Utama Pusat Kajiaan Hortikultura Tropika Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Sobir mengatakan, keempat warga negara Tiongkok itu bisa dijerat pasal berlapis. Selain UU Keimigrasian, juga UU No 12 Tahun 1992 dan UU No 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura.

"Hanya saja untuk menjerat dengan UU Hortikultura harus dilakukan oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kementerian Pertanian. Kemudian nanti dilimpahkan ke polisi," terang dia.

Menurut Sobir, mereka dapat dikenai pasal berlapis karena terdapat unsur pidana yang dapat diproses aparat penegak hukum.

"Jika mereka menggunakan bibit dan pupuk dari negaranya itu melanggar undang-undang," kata dia.

Namun, Sobir melihat kehadiran petani Tiongkok yang bercocok tanam di Indonesia dapat membawa dampak positif dan negatif.

Sisi keuntungan, kata Sobir, dapat dilihat dari etos kerja dan teknologi yang digunakan para petani Tiongkok tersebut. Negatifnya, keberadaan petani Tiongkok dapat mengurangi kesempatan petani lokal untuk memperoleh pekerjaan maupun penghasilan.

"Jadi perlu ada regulasi betul. Imigrasi harus jelas, izinnya seperti apa bagi mereka yang mau bekerja di Indonesia," kata dia.

Kantor Imigrasi Bogor menangkap empat WNA Tiongkok yang berkebun cabai di lahan seluas empat hektare, dari 20 hektare luas lahan perkebunan yang ada. Aktivitas tersebut telah dilakukan sejak empat bulan lalu dan mempekerjakan sekitar 38 warga setempat.

Selain menangkap empat WNA asal Tiongkok, petugas juga menyita barang bukti berupa traktor, benih cabai, handy talky (HT), bibit, pupuk, dan pestisida yang mereka bawa dari negara asalnya.