Liputan6.com, Jakarta - Rapat paripurna DPR menyetujui UU Perjanjian Indonesia dan Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di bagian timur Selat Singapura menjadi undang-undang.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin rapat paripurna mengetukkan palu tanda disetujui UU Perpanjian Batas Laut Indonesia dan Singapura itu setelah meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR yang hadir di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis 15 Desember 2016.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Asril Tanjung, membacakan laporan mengenai RUU Perjanjian Indonesia dan Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Timur Selat Singapura.
Pada kesempatan tersebut, Asril Tanjung mengatakan, UU ini menetapkan garis-garis batas laut yang berada di sebelah timur Selat Singapura, sehingga dapat memberikan kepastian hukum tentang wilayah kedaulatan Indonesia.
Baca Juga
Menurut dia, perjanjian ini juga untuk melindungi kepentingan Indonesia di Selat Singapura sekaligus menjadi landasan bagi aparat penegak hukum dari kedua negara untuk menindak kejahatan lintas batas negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional.
Advertisement
Asril menilai, perjanjian ini juga memperkuat dasar hukum dalam penataan ruang dan kebijakan dalam pengelolaan sumber daya di kawasan itu.
"UU ini akan mendorong kerja sama kedua negara di berbagai bidang, termasuk pengelolaan perbatasan, yang sasarannya untuk stabilitas kawasan," kata Asril seperti dikutip dari Antara.
Dia menambahkan negara-negara ASEAN telah menerapkan masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) mulai 1 Januari 2016 agar integrasi ekonomi dapat terwujud maka hal-hal yang terkait dengan soal wilayah yang berbatasan dengan negara tetangga perlu diselesaikan.