Sukses

Bupati Banyuasin Nonaktif Gunakan Rp 531 Juta untuk ONH Plus

Sidang ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumsel mengundang tiga saksi.

Liputan6.com, Palembang - Sidang kasus suap proyek Dinas Pendidikan (Disdik) yang menyeret nama Bupati Nonaktif Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Yan Anton Ferdian terus berlanjut.

Kali ini, sidang ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumsel mengundang tiga saksi yaitu Customer Service (CS) BSB Cabang Sako Kenten Palembang Sapta Oktavina, Kepala Bagian (Kabag) Teller BCA Cabang Palembang  Anjariski Septulusono, dan pengurus rumah dinas Bupati Nonaktif Banyuasin di Pangkalan Balai, Banyuasin Sarmidiono

Para saksi membeberkan transaksi keuangan yang dilakukan tersangka di dua bank daerah dan bank swasta di Sumsel. Sebagian uang suap tersebut digunakan Yan Anton untuk memenuhi keperluannya, salah satunya biaya Ongkos Naik Haji (ONH) Plus.

Febi Dwiandospendi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Sumsel mengungkapkan, Yan Anton telah menerima uang dari tersangka Zulfikar dan dideposit ke Bank Sumsel Babel (BSB).

"Tersangka deposit uang sebesar Rp 2 miliar. Dari rekening koran, penarikan dilakukan lebih dari Rp 1 Miliar. Uangnya dibagi-bagi ke rekannya, lalu menyetor ke travel haji sebesar RP 531 Juta untuk ONH Plus," ujar Febi kepada Liputan6.com, seusai sidang, Kamis 15 Desember 2016.

Yan Anton Ferdian juga mendatangi kantor BCA untuk melakukan penukaran uang rupiah sekitar Rp 150 juta ke mata uang dolar. Dari informasi yang diperoleh, uang dolar tersebut akan digunakan untuk biaya keperluan pribadi selama perjalanan naik haji.

Sisa dari uang tersebut yaitu sebesar Rp 300 Juta dibawa ke rumah Yan Anton Ferdian. Uang inilah yang pertama kali diamankan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Non Aktif Banyuasin, seusai menggelar yasinan keberangkatan naik haji, pada awal September 2016 lalu.

Video Terkini