Liputan6.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto mengungkapkan undangan klarifikasi terhadap anggota DPR Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio tidak perlu menunggu persetujuan dari Presiden.
Agus beralasan, Eko Patrio hanya diundang untuk mengklarifikasi atas laporan dugaan tindak pidana Kejahatan terhadap Penguasa Umum dan atau UU ITE.
Baca Juga
"Kalau sudah masuk penyidikan baru minta persetujuan bapak Presiden. Kalau hanya klarifikasi kan belum," ujar Agus saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Kamis (15/12/2016).
Advertisement
Agus menambahkan, penyelidik hanya ingin mengklarifikasi tentang pernyataan Eko Patrio di sebuah berita media online yang menyebut penangkapan teroris di Bintara, Bekasi adalah pengalihan.
Artinya, sambung Agus, undangan terhadap Eko Patrio yang dilayangkan pada Kamis 15 Desember 2016 tadi tidak harus menunggu persetujuan dari Presiden. "Artinya semua hal yang masih belum jelas ini. Makanya masih penyeledikan," terang Agus.
Sebelumnya, beredar Laporan Polisi Nomor : LPI1233/Xll/2016/Bareskrim, tanggal 14 Desember 2016, dimana, disebutkan pelapor bernama Sofyan Armawan, melaporkan tentang dugaan tindak pidana Kejahatan terhadap Penguasa Umum dan atau UU ITE, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 KUHP dan atau UU No. 19 tahun 2016 perubahan dari UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE, atas nama Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Kombes Rikwanto mengatakan, laporan tersebut benar adanya. "Iya benar (ada laporan tersebut)," kata Rikwanto.
Berdasarkan informasi, Eko Patrio dipanggil diduga terkait pernyataannya beberapa waktu lalu. Mantan komedian itu disebut-sebut mengatakan, pengungkapan teroris di Bekasi merupakan pengalihan kasus yang mendera Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.