Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah aktivis ditangkap polisi atas dugaan makar karena akan mendesak MPR RI mencabut mandat Presiden Jokowi dan mengembalikan Undang-Undang Dasar 1945 ke versi asli. Namun, prosesnya di MPR tidak semudah yang dibayangkan.
"MPR punya tugas menyerap aspirasi. Kita juga menampung pikiran-pikiran yang berkembang. termasuk kembali ke UUD (versi asli), kalau sifatnya aspirasi masyarakat akan kami kelola. (Tapi) aspirasi masyarakat itu bukan sebagai pengambil kebijakan," ujar Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, Kamis (15/12/2016).
"Untuk melakukan itu, kita perlu suatu proses mekanisme yang panjang dan konstitusional," imbuh dia.
Ma'ruf menjelaskan, proses pengubahan UUD diatur dalam Pasal 37 UUD 1945. Mekanismenya pun harus dijalankan secara konstitusional.
Advertisement
"Ada lima ayat sudah mengatur itu semua dan diatur di tata tertib, bahwa kalau ada pikiran-pikiran seperti itu (kembali ke UUD versi asli), mekanisme hukum yang dilakukan harus secara yuridis konstitusional. Harus diusulkan anggota MPR minimal sepertiga, disetujui oleh 50 persen plus satu. Dan kalau khusus NKRI tidak boleh ada perubahan," jelas Ma'ruf.
Jadi, tegas dia, proses mengembalikan UUD 1945 ke versi asli tidaklah semudah yang dibayangkan masyarakat.
"Semua ada aturannya. Jadi yang penting yuridis konstitusional, bahkan harus melalui pengkajian. Konseptualisasi dari pikiran masyarakat yang sederhana bisa diformulasi sehingga bisa menjadi bahan materi yang bisa dimintakan persetujuan oleh para anggota MPR," Ma'ruf memungkas.