Liputan6.com, Jakarta Penyidik Polda Metro Jaya memanggil tiga orang sebagai saksi kasus dugaan makar yang menjerat aktivis Sri Bintang Pamungkas atau SBP. Mereka yakni Ahmad Dhani, Buni Yani, dan Permadi. Namun hanya satu orang yang memenuhi panggilan polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, hanya Permadi yang memenuhi pemeriksaan penyidik. Permadi mulai diperiksa terkait kasus dugaan makar sejak pukul 09.30 WIB tadi.
Baca Juga
"Penyidik memeriksa dia sebagai saksi. Pemeriksaan belum selesai," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/12/2016).
Advertisement
Sementara dua orang lainnya hingga siang ini masih belum tiba di Mapolda Metro Jaya. Argo menyatakan, Buni Yani meminta jadwal pemanggilan ulang lantaran dirinya tengah sidang praperadilan terkait kasus pelanggaran UU ITE yang menjeratnya.
"Untuk Buni Yani sudah konfirmasi. Jadi penyidik akan menentukan kapan dipanggil lagi," kata dia.
Sementara musikus kondang Ahmad Dhani belum memberikan konfirmasi mengenai pemanggilannya sebagai saksi hari ini, apakah akan hadir atau tidak.
"Ahmad Dhani belum ada konfirmasi. Hari ini hanya memeriksa Permadi saja dulu," ucap Argo.
Sri Bintang Pamungkas merupakan salah satu tersangka dugaan makar yang ditangkap jelang pelaksanaan aksi super damai 212 pada Jumat 2 Desember 2016 lalu. Aktivis yang juga berprofesi sebagai dosen ini juga dijerat dengan UU ITE.
Setidaknya, sebanyak 11 aktivis dan tokoh nasional ditangkap di beberapa tempat dalam waktu yang hampir bersamaan pada Jumat 2 Desember lalu. Mereka diduga kuat terlibat upaya makar dengan memanfaatkan massa aksi damai 212.
Tujuh orang tersangka makar, yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan hampir 1x24 jam di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Begitu juga terhadap musikus Ahmad Dhani yang dalam penangkapan ini ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Sementara tiga lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar ditahan di Polda Metro Jaya. Ketiganya dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan juga Pasal 107 Jo Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat.