Sukses

Masinton PDIP Nilai Pemanggilan Eko Patrio Tidak Tepat

Politikus PDIP itu juga mengingatkan kepada seluruh koleganya di parlemen, termasuk Eko Patrio untuk tidak asal dalam memberikan pendapat.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dipanggil oleh Bareskrim Polri. Pemanggilan tersebut dinilai tidak tepat karena hanya sebatas untuk meminta klarifikasi.

Eko Patrio diminta keterangannya soal pernyataannya, yaitu pengungkapan kasus teroris Bekasi sebagai pengalihan isu kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pernyataan tersebut diduga dilontarkan Eko Patrio ke media online.

"Kami apresiasi kinerja kepolisian khususnya kemarin soal penanganan teroris. Namun sebenarnya juga pemanggilan terhadap Eko, kami rasa belum pas. Itu sifatnya masih klarifikasi," kata anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (16/12/2016).

Menurut dia, bila hanya sebatas meminta klarifikasi, Polri cukup menemui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Apalagi, kata dia, klarifikasi melalui MKD juga pernah dilakukan oleh Kapolri sebelumnya, Jenderal Badrodin Haiti terkait kasus 'Papa Minta Saham' Ketua DPR Setya Novanto.

"Seharusnya cukup klarifikasikan di MKD," ujar dia.

Lagi pula menurut Masinton, secara prosedur pemanggilan terhadap anggota DPR harus dikomunikasikan terlebih dahulu, baik dengan MKD maupun Presiden. Meskipun dalam beberapa kasus seperti kasus narkoba, korupsi dan terorisme, polisi tak perlu meminta izin Presiden untuk memanggil anggota dewan.

"Tapi perlu didalami apakah pernyataan Eko berkaitan dengan keterlibatannya dalam tindakan terorisme. Kan itu perlu didalami. Dalam pendapat kami, pernyataan Eko tidak ada kaitan dengan keterlibatan beliau," ucap dia.

Meski demikian, politikus PDIP itu juga mengingatkan kepada seluruh koleganya di parlemen untuk tidak asal dalam memberikan pendapat. Menurut dia, setiap anggota harus mampu menjaga nama baik DPR.

"Kami minta teman-teman anggota DPR dalam membuat kesimpulan jangan juga prematur apalagi berkaitan isu-isu sensitif di publik. Harus menjaga etik DPR juga, bukan harus membatasi pernyataan tapi harus melalui kajian dan analisa mendalam berkaitan isu-isu yang jadi keresahan publik," Masinton menandaskan.