Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dipanggil Bareskrim Mabes Polri terkait pernyataannya yang mengatakan, pengungkapan teroris di Bekasi merupakan pengalihan isu kasus yang mendera Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Atas tudingan tersebut, institusi penegak hukum yang dipimpin Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memanggil Eko Patrio untuk mengklarifikasi pernyataannya itu.
Baca Juga
Sementara itu, Kapolri Tito Karnavian sangat menyesalkan pernyataan tersebut terlontar dari seorang pejabat publik ke media.
Advertisement
Jika menurut Eko Patrio pengungkapan teroris merupakan pengalihan isu, ia meminta anggota DPR dari Fraksi PAN itu membuktikannya. Jika tidak bisa, hukumnya pidana.
Kabar ini menjadi berita yang paling banyak mendapat sorotan dari pembaca Liputan6.com, terutama di kanal News, pada Jumat (16/12/2016).
Berikut berita-berita terpopuler yang terangkum dalam Top 3 News:
1. Polri Sebut Pemanggilan Eko Patrio Tak Perlu Persetujuan Jokowi
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto mengungkapkan undangan klarifikasi terhadap anggota DPR Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio tidak perlu menunggu persetujuan dari Presiden.
"Kalau sudah masuk penyidikan baru minta persetujuan bapak Presiden. Kalau hanya klarifikasi kan belum," ujar Agus saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Kamis (15/12/2016).
Agus menambahkan, penyelidik hanya ingin mengklarifikasi tentang pernyataan Eko Patrio di sebuah berita media online yang menyebut penangkapan teroris di Bintara, Bekasi adalah pengalihan.
Artinya, sambung Agus, undangan terhadap Eko Patrio yang dilayangkan pada Kamis 15 Desember 2016 tadi tidak harus menunggu persetujuan dari Presiden.
2. Kapolri: Eko Patrio Bisa Dipidana
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan, pihaknya tidak main-main dengan pernyataan yang dilontarkan Ketua DPW PAN DKI Jakarta Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio ke media.
Anggota Komisi X DPR itu menuding penangkapan teroris di Bekasi merupakan pengalihan isu kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Apalagi seorang anggota DPR, pejabat. Anda mengatakan pengalihan isu. Ada datanya enggak?" ujar Tito.
"Kalau ada laporkan. Jangan takut. Bila perlu kami dipanggil Komisi III, kita jelaskan. Jadi jangan lemparkan kepada media begitu saja," Tito menegaskan.
3. Polri: Tudingan Eko Patrio Melukai Hati Negara dan Masyarakat
Â
Polri melayangkan surat pemanggilan kepada Eko Patrio terkait klarifikasi pernyataannya yang bilang teroris Bekasi merupakan pengalihan isu.
Ia menjelaskan, pemanggilan terhadap Ketua DPW PAN DKI itu hanya untuk mengklarifikasi mengenai kabar yang menyebut penggagalan bom Bekasi sebagai bentuk pengalihan isu dari kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Jika benar pernyataan Eko Patrio tentang pengalihan isu tersebut, maka Polri siap membantu pengungkapannya.
"Jadi kalau ada pihak yang menganggap Polri main-main dalam menghentikan langkah teroris, itu sangat melukai negara bahkan melukai masyarakat. Karena Polri bekerja sesuai UU dan itu sebagai tugas negara," pungkas Rikwanto.