Liputan6.com, Bangka Belitung - Hingga saat ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum menerima surat permintaan nomor register terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari Mendagri.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Jumat (16/12/2016), nomor register perkara menjadi salah satu syarat diterbitkannya surat pemberhentian sementara Ahok sebagai gubernur DKI.
Sesuai undang-undang, kepala daerah yang tersandung masalah hukum dan telah berstatus terdakwa serta menjalani persidangan, akan diberhentikan sementara dari jabatannya.
Advertisement
"Dan ada permintaan, itu akan kita kaji dan akan kita sikapi kalau memang permintaan itu beralasan, ya akan kita kirimkan,"
Sementara Ahok menyatakan siap, jika dirinya memang harus diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai gubernur.
"Saya enggak tahu, tanya Mendagri, tafsirannya seperti apa, ini kan bukan pidana khusus, ini bukan korupsi. Saya enggak bisa berandai-andai, tapi saya siap untuk apa saja," kata Ahok.
Kasus yang menimpa Gubernrur DKI Jakarta nonaktif, membuat ibu kandung Ahok, Buniati Ningsih, yang tinggal di Desa Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung, hanya bisa pasrah dan berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendoakan anaknya.
"Pasrah juga, Tuhan juga enggak lihat, dia punya anak-anak, berdoa. Tuhan juga lihat kan. Hanya doa saja," kata Buniati Ningsih.
Ahok sendiri masih akan menjalani persidangan kasus dugaan penistaan agama pada 20 Desember mendatang di Pengadilan Negeri Jakarata Utara.
Saksikan tayangan video selengkapnya dalam tautan ini