Liputan6.com, Jakarta Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno mengatakan, pencalonan kandidat gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dibatalkan, jika statusnya berubah menjadi terpidana dalam kasus dugaan penistaan agama yang dihadapinya.
"Kalau berstatus terpidana dibatalkan. Begitu jatuh vonis yang berkekuatan hukum tetap langsung dibatalkan," ujar Ketua KPU Provinsi DKI Sumarno di Jakarta, Jumat 16 Desember 2016.
Menurut Sumarno, jika vonisnya sebelum pemungutan suara, yakni maksimal 30 hari sebelum pemungutan suara, partai bisa mengganti calon.
Advertisement
Sumarno mencontohkan, jika bulan ini sudah ada vonis berkekuatan hukum tetap atau Ahok tidak mengajukan banding setelah putusan, maka pencalonannya dibatalkan.
"Partai punya kesempatan mengusulkan pengganti, cuma berubah komposisi. Djarot menjadi cagub dan penggantinya menjadi wakil gubernur," papar Sumarno seperti dilansir Antara.
Namun, tutur dia, kalau putusannya setelah pilkada dan ditetapkan sebagai pemenang, Ahok tetap dilantik.
Setelah dilantik, Ahok akan diberhentikan sementara jika statusnya terdakwa, atau diberhentikan seterusnya jika statusnya terpidana.
Sidang perdana perkara dugaan penistaan agama yang melibatkan Ahok digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 13 Desember 2016.
Sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan, 20 Desember 2016, dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa dan tim kuasa hukum.