Liputan6.com, Jakarta - Polri resmi menerapkan sistem e-Tilang di seluruh Indonesia. Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan tilang online (e-Tilang) akan memudahkan pelayanan masyarakat dan meningkatkan kualitas penegakan hukum terkait pelanggaran lalu lintas.
"Layanan online ini diharapkan meningkatkan kualitas penegakan hukum lalu lintas sehingga pelanggar tidak perlu hadir di persidangan," kata Tito di Jakarta, Jumat 16 Desember 2016 seperti dilansir dari Antara.
Dia menuturkan pengendara yang terkena tilang bisa membayar denda melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) bank yang telah ditunjuk.
Advertisement
Baca Juga
Selain e-Tilang, Korps Lalu Lintas Polri meluncurkan program e-Samsat dan SIM online yang berbasis E-KTP. Pelayanan SIM online bertujuan memudahkan permohonan SIM baru maupun perpanjangan.
"Pendaftaran dapat dilakukan tidak berdasarkan domisili tapi sesuai E-KTP dengan pembayaran melalui ATM atau EDC," ujar Tito.
Sementara, E-Samsat merupakan pengembangan dari Samsat dengan melayani mengurus dokumen pajak kendaraan pada beberapa kota.
Saat ini, jaringan e-Samsat terkoneksi di Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Timur, Polda Sumatera Selatan dan Polda Jawa Tengah.
Pada tahap selanjutnya, Korlantas Polri akan mengembangkan pelayanan e-Samsat pada seluruh Polda di Indonesia.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengapresiasi inovasi e-Tilang dan e-Samsat yang dilakukan Polri dalam rangka meningkatkan pelayanan publik ini. Dia menegaskan KPK mendorong pelayanan publik yang transparan dan akuntabel dengan pengawasan dari masyarakat.
"Rakyat harus partisipatif dan mengontrol agar lebih baik," ucap Agus.