Sukses

Isi Surat Pernyataan Damai Dora dan Aiptu Sutisna

Wakil Direktur Lantas Polda Metro Jaya berharap semua pihak, termasuk masyarakat umum, dapat menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran.

Liputan6.com, Jakarta Kasus penyerangan dan pemukulan yang dilakukan oleh pengendara mobil bernama Dora Natalia Singarimbun terhadap polisi lalu lintas (polantas) bernama Aiptu Sutisna berakhir damai. Keduanya sepakat saling memaafkan atas peristiwa yang terjadi di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur, Selasa, 13 Desember lalu.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Indra Jafar mengatakan, Dora dan keluarganya telah menyampaikan maaf kepada Aiptu Sutisna secara langsung, Jumat, 16 Desember kemarin. Sementara Sutisna sendiri sebagai korban mengaku telah memaafkan Dora sejak insiden penghinaan dan pemukulan itu usai.

"Beliau (Sutisna) dengan besar hati menerima permohonan maaf itu. Semua dituangkan dalam surat pernyataan mereka berdua, sehingga tidak saling menuntut dan sebagainya," ujar Indra saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (17/12/2016).

Indra membenarkan isi surat kesepakatan damai antara Dora dan Sutisna yang telah beredar luas di media sosial. Ia berharap semua pihak, termasuk masyarakat umum, dapat menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran.

"Itu ada di medsos, sudah beredar. Ini banyak hikmahnya, menjadi pelajaran bagi kita semua," ujar dia.

Kendati sudah ada kesepakatan damai, bukan berarti proses hukum mandek. Apalagi penyidik Polres Metro Jakarta Timur telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti. Bahkan, penyidik rencananya akan memanggil Dora sebagai saksi terlapor pada Senin 19 Desember nanti.

"Terkait proses hukum itu, kan, kewenangan penyidik dan bagaimana pribadi Pak Sutisna," ucap Indra.

Meski demikian, ujar Indra, perkara tersebut bisa saja dihentikan apabila Sutisna selaku pelapor sekaligus korban mencabut laporannya. Namun sejauh ini, belum ada informasi mengenai pencabutan laporan itu.

"Ya bisa-bisa saja (dicabut laporannya). Tapi sejauh ini belum, karena kita tidak mengarahkan ke sana. Itu (kewenangan) penyidik dan Pak Sutisna sebagai korban," pungkas mantan Kapolres Cirebon Kota itu.

Berikut isi surat pernyataan perdamaian yang disepakati Dora dan Sutisna:

Kami yang bertandatangan di bawah ini:

Disebut sebagai Pihak I (pertama):
Nama: Dora Natalia Singarimbun
Pekerjaan: PNS
Jenis Kelamin: Perempuan

Dan disebut Pihak II (dua):
Nama: Sutisna
Pangkat/NRP: Aiptu/72090128
Jabatan: Banit 24 Unit 1 Sat Pamwal Ditlantas Polda Metro Jaya
Jenis Kelamin: Laki-laki

Dengan ini membuat peryataan perdamaian secara kekeluargaan sehubungan dengan perisitiwa penganiayaan ringan terhadap anggota polisi lalu lintas yang dilakukan oleh Pihak I (pertama) terhadap Pihak II (dua) yang terjadi hari Selasa tanggal 13 Desember 2016 pukul 09.00 WIB.

Atas kejadian ini kami kedua belah pihak telah mengadakan perdamaian secara kekeluargaan dengan kesepakatan sebagai berikut:

1. Pihak I (pertama) memohon maaf dengan sangat atas kekhilafan yang dilakukan terhadap Pihak II (dua) dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan serta berharap perkara tidak berlanjut.

2. Pihak II (dua) memaafkan kesalahan Pihak I (pertama) secara lahir dan batin serta berharap perkara tidak berlanjut.

Surat pernyataan damai ini pun ditandatangi oleh kedua pihak dan dibubuhi materai Rp 6.000. Surat itu juga ditandatangani oleh dua saksi yakni Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Indra Jafar dan Kabag Rebmin Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Irvan Prawira.

Video Terkini