Liputan6.com, Jakarta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa soal penggunaan atribut nonmuslim saat perayaan Natal. Fatwa itu berisi bahwa umat muslim yang menggunakan atribut non-muslim adalah haram.
"Barang siapa yang menyuruh, apalagi memaksa seorang muslim yang menggunakan atribut non-muslim, haram," ujar Ketua Fatwa MUI Hasanudin AF kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (19/12/2016).
Menurut Hasanudin, fatwa itu dibuat karena banyaknya masyarakat yang meminta penjelasan pada MUI soal penggunaan atribut Natal di mall.
Advertisement
"Ketika hari natal itu mereka diperintahkan memakai atribut keagamaan non-muslim. Padahal mereka muslim," kata dia.
Tak hanya ketika Natal, kata Hasanudin, fatwa ini juga berlaku bagi perayaan hari besar agama non-muslim.
"Semuanya, terkait perayaan apapun," ujar dia.
MUI, kata Hasanudin, hanya mengeluarkan fatwa tersebut. Sementara regulasinya diserahkan ke pemerintah termasuk polisi.
Â