Sukses

Fatwa MUI soal Penggunaan Atribut Non-Muslim

Menurut Hasanudin, fatwa itu dibuat karena banyaknya masyarakat yang meminta penjelasan pada MUI soal penggunaan atribut natal di mall.

Liputan6.com, Jakarta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa soal penggunaan atribut nonmuslim saat perayaan Natal. Fatwa itu berisi bahwa umat muslim yang menggunakan atribut non-muslim adalah haram.

"Barang siapa yang menyuruh, apalagi memaksa seorang muslim yang menggunakan atribut non-muslim, haram," ujar Ketua Fatwa MUI Hasanudin AF kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (19/12/2016).

Menurut Hasanudin, fatwa itu dibuat karena banyaknya masyarakat yang meminta penjelasan pada MUI soal penggunaan atribut Natal di mall.

"Ketika hari natal itu mereka diperintahkan memakai atribut keagamaan non-muslim. Padahal mereka muslim," kata dia.

Tak hanya ketika Natal, kata Hasanudin, fatwa ini juga berlaku bagi perayaan hari besar agama non-muslim.

"Semuanya, terkait perayaan apapun," ujar dia.

MUI, kata Hasanudin, hanya mengeluarkan fatwa tersebut. Sementara regulasinya diserahkan ke pemerintah termasuk polisi.

Â