Sukses

Alasan Polda Metro Minta Sistem Ganjil Genap Dikaji Ulang

Sejak diberlakukan 30 Agustus 2016, sudah dua kali dikaji oleh tim independen yang didalamnya ada dari Universitas Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak lima ribuaan pengendara terkena tilang setelah sistem ganjil genap diterapkan selama tiga bulan. Mulai dari lupa tanggal hingga mencoba-coba atau adu nasib, menjadi alasan para pengendara.

Kasubdit Gakum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto merekomendasikan ke Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta agar sistem tersebut dikaji ulang.

"Perlu melakukan pengkajian kembali secara komprehensif dengan melibatkan tim independen, kemudian hasilnya dijadikan sebagai bahan evaluasi bagi seluruh stake holder untuk dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil langkah-langkah antisipasif ke depan menuju pada program yang lebih permanen yakni program jalan berbayar Interoperatibility System Elektronik Road Pricing (ERP)," kata dia, Senin 19 Desember 2016.

Sejak diberlakukan secara efektif pada 30 Agustus 2016, ia mengaku, sudah dua kali dilakukan pengkajian. Tim independen dari Universitas Indonesia (UI) terlibat dalam pengkajian tersebut.

"Hasil evaluasinya cukup baik. Ini terlihat dari waktu tempuh kendaraan yang mengalami peningkatan, turunnya volume kendaraan di jalan protokoler dan peningkatan penumpang TransJakarta," ujar Budiyanto.

Polisi mencatat, terjadi naik-turun jumlah pelanggaran terkait sistem ganjil genap. "Total hasil penegakan hukum sampai dengan tanggal 9 Desember 2016 sebanyak 5.113 pelanggar," kata dia.

Berdasarkan hasil wawancara dengan mereka yang melanggar, diketahui beragam alasan. Mereka ada yang beralasan lupa kalender nasional pemberlakuan ganjil genap sesuai penanggalan.

Ada pula yang mengaku lupa waktu pemberlakuan, tidak sedikit yang sengaja melanggar dengan harapan petugas tidak melihatnya. "Ada yang ingin coba-coba, ngadu nasib," beber Budiyanto.

Sistem pengaturan ganjil genap (Gage) di jalur-jalur protokoler adalah sebagai sistem transisi untuk menuju sistem Electronic Road Pricing (ERP). Gage diberlakukan mulai 30 Agustus 2016 setelah pemerintah DKI Jakarta memberhentikan 3 in 1 yang mulai beroperasi di era Gubernur Sutiyoso.

Payung hukum penyelenggaraan Sistem Gage adalah Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tetang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 164 tahun 2016 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem Ganjil Genap.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.