Sukses

Kapolri Tito Karnavian Minta Ormas Tak Sweeping Atribut Natal

Tito Karnavian juga meminta agar para pemilik toko tidak memaksa karyawannya untuk memakai atribut Natal.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan, pihaknya akan bersama-sama dengan semua kelompok atau stake holder seperti Pemerintah Daerah, TNI, juga masyarakat untuk memaksimalkan pengamanan pada saat Natal nanti. Mengenai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang tidak boleh menggunakan atribut Natal untuk warga nonmuslim, dia meminta agar ormas-ormas tidak melakukan sweeping.

"Ini menggunakan bahasa yang agak sensitif sehingga ini (fatwa MUI) dijadikan dasar oleh beberapa ormas untuk melakukan kegiatan sweeping atau apapun namanya sosialisasi lah ke pertokoan, mal, dan lain-lain. Menghadapi situasi ini saya sudah perintahkan kepada jajaran saya kalau ada sweeping dengan cara anarkis, tangkap, tangkap dan proses karena itu pelanggaran hukum," kata Tito di Jakarta Timur, Senin (19/12/2016).

Tito mengatakan, ketika ada ormas yang berdalih dengan menggunakan alasan sosialisasi tetapi datangnya ramai-ramai, itu juga tidak boleh.

"Silakan sosialisasi tapi gunakan cara yang baik, tidak membuat orang takut," papar dia usai mengisi acara seminar bertajuk Merangkai Indonesia dalam Kebhinnekaan di Universitas Negeri Jakarta, Jalan Rawamangun Muka.

Mantan Kapolda Papua ini juga meminta agar para pemilik toko tidak memaksa karyawannya untuk memakai atribut Natal.

"Yang tidak boleh itu kalau ada pemilik toko misalnya, dia memaksa karyawannya memakai atribut Natal atau topi sinterklas dan dipaksa kalau enggak dipakai akan dipecat, nah itu enggak boleh," Tito menandaskan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa soal penggunaan atribut perayaan Natal kepada nonmuslim. Fatwa itu berisi bahwa umat muslim yang menggunakan atribut nonmuslim adalah haram.

"Barangsiapa yang menyuruh, apalagi memaksa seorang muslim yang menggunakan atribut non-muslim, haram," ujar Ketua Fatwa MUI Hasanudin AF.

Menurut Hasanudin, fatwa itu dibuat karena banyaknya masyarakat yang meminta penjelasan pada MUI soal penggunaan atribut Natal di mal.

Video Terkini