Liputan6.com, Jakarta - Pegawai Mahkamah Agung (MA) Dora Natalia Singarimbun diperiksa penyidik Mapolresta Jakarta Timur. Ia diduga melakukan kekerasan terhadap aparat kepolisian, Aiptu Sutisna di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur, pada 13 Desember 2016 lalu.
"Ancaman hukuman satu tahun empat bulan," ucap Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol M Agung Budijono di kantornya, Senin (19/12/2016).
Agung mengatakan, dirinya telah mengantongi beberapa bukti, termasuk hasil visum yang dilakukan terhadap Aiptu Sutisna sesaat setelah kejadian. "Barang bukti ada baju, sudah kita lakukan pengamanan untuk barang bukti yang ada," terang Agung.
Advertisement
Sementara itu, Dora terlihat menangis usai pemeriksaan yang dia jalani selama kurang lebih lima jam.
Sebelumnya, Dora bertindak nekat dengan memukul dan mencakar Aiptu Sutisna yang sedang bertugas mengatur lalu lintas di kawasan Jatinegara Barat, Jakarta Timur, Selasa, 13 Desember 2016. Namun, Sutisna tak melawan. Ia memilih melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Timur.
Dora dan Sutisna telah menandatangani surat perjanjian damai. Kendati begitu, proses hukum yang tengah ditangani penyidik Polres Metro Jakarta Timur tetap berlanjut.