Liputan6.com, Jakarta - Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, Kompol M Marbun mengatakan, Dora Natalia Singarimbun masih diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan masih seputar kronologi pencakaran yang dilakukan Dora terhadap Aiptu Sutisna.
Marbun mengatakan, pemeriksaan dilakukan selama lima jam. Ada 20 pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada Dora.
"Pemeriksaannya masih seputar kronologi kejadian penganiayaan kemarin, kok," kata Marbun di Polrestro Jakarta Timur, Senin (19/12/2016).
Advertisement
Polisi mengantongi dua bukti terkait pemeriksaan tersebut. Yaitu video pencakaran dan visum RS Polri untuk Aiptu Sutisna.
Di tempat sama, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Agung Budijono mengatakan ada tujuh saksi mata yang diperiksa terkait penganiayaan yang diduga dilakukan Dora.
"Kami memeriksa tujuh saksi mata yang berada di tkp (tempat kejadian peristiwa)," kata Agung.
Dora dinilai cukup kooperatif saat diperiksa. "Ia jawab semua pertanyaan dari kami," ujar Agung.
Ia dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap Aiptu Sutisna yang tengah bertugas menjaga jalur khusus Trans Jakarta, atau pasal 212. Pasal ini memiliki ancaman penjara 1 tahun 4 bulan, Selasa, 13 Desember 2016. Namun, Sutisna tak melawan. Ia memilih melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Timur.
Dora dan Sutisna telah menandatangani surat perjanjian damai. Kendati begitu, proses hukum yang tengah ditangani penyidik Polres Metro Jakarta Timur tetap berlanjut. (Cynthia Lova)