Sukses

Geledah Mabes Polri Harus Izin Kapolri, Ini Respons ICW

Anggota Polri melakukan tindak hukum misalnya korupsi, tentu itu hanya menyangkut perorangan, bukan kelembagaan.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesian Corruption Watch (ICW) merespons keluarnya surat yang mengatur izin penggeledahan yang dikeluarkan Kapolri. ICW menilai, surat tersebut tidak justru menunjukkan sikap Polri yang tidak pro pemberantasan korupsi.

Peneliti Hukum ICW Lalola Esther mengatakan, hal yang menjadi persoalan dari isi telegram itu memang tentang perijinan proses lanjutan penegakan hukum di kalangan Polri, yang mengharuskan instansi pemerintah lainnya untuk meminta izin Kapolri.

"Disebutkan bahwa penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, dan Pengadilan, ini ya non Polri ya, jika melakukan pemanggilan, penyitaan, dan penggeledahan di lingkungan Mako Polri, itu harus dengan persetujuan Kapolri," tutur Lalola di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2016).

"Kewajiban memperoleh izin Kapolri ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Di KUHAP sudah mengatur hal itu dan cukup. Pasal 33 ayat 1 dan 38 ayat 1 KUHAP misalnya, mewajibkan izin ketua pengadilan negeri bagi aparat penegak hukum melakukan penggeledahan dan penyitaan. Kenapa perlu ijin Kapolri lagi?" lanjut Lalola.

Kemudian berlaku juga untuk pemanggilan tersangka atau saksi. Pasal 112 KUHAP menyebut pemanggilan dapat dilakukan selama ada surat panggilan yang sah dengan jangka waktu yang wajar.

"Apakah pemanggilan kepada setiap anggota kepolisian merupakan ancaman terhadap lembaganya?" ujar dia.

Lalola menambahkan, jika anggota Polri melakukan tindak hukum misalnya korupsi, tentu itu hanya menyangkut perorangan, bukan kelembagaan. Memperoleh izin Kapolri untuk tindak hukum lanjutan menjadi dipertanyakan motivasinya.

"Ini jadi tampak defensif. Bagaimana jika nanti izin Kapolri tidak juga keluar? Apa proses hukum bisa dilaksanakan?" jelas dia.

"Ini jadi seolah kepolisian berada lebih tinggi dari yang lainnya, bahkan pengadilan. Ini tidak jelas dasar hukumnya. Kenapa aturan internal bisa mengatur yang eksternal juga. Ini telegram tentu problematik. Mulai dari benar tidaknya hingga yang mengeluarkannya siapa. Lebih baik ditiadakan saja," Lalola memungkas.

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

  • ICW

  • Polri

Video Terkini