Sukses

Mengapa Ahok Belum Diberhentikan Sementara dari Gubernur DKI?

Ahok sudah menjadi terdakwa dalam sidang dugaan penistaan agama.

Liputan6.com, Jakarta Sampai hari ini Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum mengeluarkan surat pemberhentian sementara pada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Padahal, Ahok sudah menjadi terdakwa dalam sidang dugaan penistaan agama pada Selasa 13 Desember 2016 lalu. Hal itu dikarenakan Ahok saat ini masih berstatus cuti kampanye.

"Pak Ahok kan masih cuti," ungkap Tjahjo di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Jalan Rawamangun Muka, Jakarta Timur, Senin 19 Desember 2016.

Selain itu, Politikus PDIP ini menyebut, pihaknya belum menerima surat pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyidangkan Ahok. Menurut Tjahjo, proses pemberian surat pemberhentian ke Ahok bisa dilakukan ketika masa cuti Ahok habis.

"Dasarnya cuti sudah selesai. Yang kedua kami menunggu surat dari pengadilan negeri, nomor registernya," ucap dia.

Dia lalu menjelaskan proses pemberhentian sementara Ahok berbeda dengan yang pernah dilakukan kepada Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, Gubernur Riau Annas Maamun, dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terdahulu. Perbedaannya, kata Tjahjo, adalah Ahok kini sedang cuti kampanye.

"Pakai asas praduga tidak bersalah. Sebelum ada keputusan pengadilan tetap. Beda dengan Gubernur Banten, Gubernur Riau, Gubernur Sumut, begitu terdakwa kita bebaskan sementara sampai kekuatan hukum tetap. Pak Ahok sudah terdakwa. Tapi beliau masih cuti, menunggu cutinya selesai," kata dia.

"Supaya dia fokus pada sidangnya. Tujuan terdakwa itu asas praduga tak bersalah. Kalau terdakwa kita nonaktifkan, wagub jadi Plt supaya beliau konsentrasi sama sidnagnya," sambung dia.

Jika Ahok sudah memiliki keputusan hukum yang tetap, Tjahjo menegaskan, yang penting masa cutinya sudah habis. "Yang penting kan cutinya habis," tandas Tjahjo.

Video Terkini