Sukses

PN Jakut: Izin Masuk Sidang Ahok Kewenangan Polisi

Sidang dugaan penistaan agama dengan melibat Ahok kembali digelar PN Jakut di bekas gedung PN Jakarta Pusat Jalan Gajah Mada.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menyatakan tidak ada pembedaan pengunjung yang boleh masuk ruang sidang terbuka perkara dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Tidak ada klasifikasi. Kami enggak melihat (pengunjung) ini dari sini, dari kelompok mana. Pokoknya kapasitas hanya 85 orang dan ini sidang terbuka," kata Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi di Gedung PN Jakarta Utara, Jalan gajah Mada, Selasa (29/12/2016).

Hasoloan mengatakan PN Jakut tidak berwenang memberikan izin masuk baik kepada pengunjung, relawan Ahok, maupun media yang ingin meliput persidangan.

"Bukan urusan saya untuk memberikan izin. Itu serahkan pada pihak kepolisian. Yang jelas ini terbuka, masuk saja, sidang akan dibuka jam 09.00," ujar Hasoloan, seperti dikutip dari Antara.

Ratusan pengunjung yang hendak menonton persidangan dan puluhan awak media tidak diperkenankan masuk oleh petugas PN Jakarta Utara dan polisi.

Ruang sidang Koesoemah Atmadja sendiri sudah dipenuhi sesuai dengan kapasitas, 85 orang, bahkan beberapa pengunjung tidak kebagian tempat duduk.

Pengunjung datang dari berbagai kalangan, baik anggota organisasi pembela Islam, relawan Basuki-Djarot yang terlihat mengenakan kemeja kotak-kotak maupun warga biasa yang telah datang sejak pukul 05.00 WIB.

Tim kuasa hukum Ahok, antara lain Trimoelja D. Soerjadi, Humphrey Djemat, Sirra Prayuna dan adik perempuan Ahok, Fifi Lety Indra, telah memasuki ruang sidang sejak pukul 08.00 WIB.

Sidang Selasa ini akan memperdengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan terdakwa dan tim kuasa hukum pada sidang pekan lalu 13 Desember.

Video Terkini