Sukses

Diduga Menipu, Anggota DPR Indra Simatupang Segera Disidangkan

Berkas keduanya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penipuan investasi bodong yang menyeret anggota DPR bernama Indra Simatupang siap disidangkan setelah berkas penyidikan perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik Polda Metro Jaya yang menangani perkara tersebut pun siap melimpahkan berkas tahap dua.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, tahap dua berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan tengah dilakukan pagi ini. Selanjutnya, kejaksaan yang akan melimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

"Berkas perkara Indra Simatupang sudah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga hari ini kita lakukan tahap dua ke rekan jaksa penuntut umum (JPU)," ujar Hendy saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (20/12/2016).

Hendy melanjutkan, pelimpahan tahap dua juga dilakukan untuk tersangka Suyoko yang merupakan staf pribadi Indra. Berkas keduanya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB.

"Keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan," kata dia.

Sementara untuk ayah Indra, Muwardy Simatupang, yang juga terseret dalam kasus penipuan ini masih dalam proses pemberkasan. "Baru dua tersangka yang dilimpahkan," jelas Hendy.

Anggota Komisi IX DPR Indra Simatupang ditetapkan sebagai tersangka penipuan investasi bodong dengan korban dua pengusaha sawit bernama Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo. Selain itu, polisi juga menetapkan dua lainnya sebagai tersangka yakni Suyoko dan Muwardy Simatupang.

Suyoko diketahui merupakan staf pribadi Indra. Sementara ayah Indra, Muwardy merupakan pensiunan Deputi Agro Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Video Terkini