Sukses

KPK Sebut Suami Inneke Sudah di Luar Negeri Sebelum OTT Bakamla

KPK belum akan menjemput paksa suami artis Inneke Koesherawati tersebut. Yang jelas, posisi Fahmi sekarang sudah diketahui KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Fahmi Darmawansyah sudah berada di luar negeri sebelum Tim Satgas menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Penangkapan oleh KPK terkait dengan proyek pengadaan alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"FD adalah salah satu tersangka di kasus Bakamla. Kami mengetahui yang bersangkutan berada di LN sebelum OTT dilakukan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada Liputan6.com, Selasa (20/12/2016).

Meski begitu, KPK belum akan menjemput paksa terhadap suami artis Inneke Koesherawati tersebut. Yang jelas, posisi Fahmi sekarang sudah diketahui KPK.

"Ya kami mengetahui (di mana FD). Sejauh ini belum ada kesimpulan untuk upaya paksa," ujar Febri.

Lebih jauh dia menerangkan, KPK akan lebih cenderung untuk mengimbau agar Fahmi mau kooperatif. Dalam hal ini diharapkan pemilik Menara Saidah itu menyerahkan diri.

"Penyerahan diri dan koperatif dengan KPK akan lebih baik," kata Febri.

Tetapkan 4 Tersangka

Sebagai informasi, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla yang dibiayai APBN-P tahun 2016‎.

Keempatnya, yakni Deputi Informasi‎ Hukum dan Kerja Sama sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama Bakamla Eko Susilo Hadi, pegawai PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, serta Direktur Utama PT MTI Fahmi Darmawansyah.

Oleh KPK, Eko sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Adami, Hardy, dan Fahmi selaku pemberi suap disangka dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 ‎huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Adapun, penetapan tersangka ini merupakan hasil OTT yang dilakukan Tim Satgas KPK di dua lokasi berbeda di Jakarta. Dalam OTT itu diamankan empat orang, yakni ‎Edi, Adami, Hardy, dan Danang Sri Raditiyo.

Dari pemeriksaan, tiga di antaranya jadi tersangka, sementara Danang yang merupakan pegawai PT MTI masih berstatus saksi. Sedangkan Fahmi jadi tersangka usai KPK memeriksa mereka yang diamankan dalam OTT tersebut.