Sukses

BNN Musnahkan 568 Gram Heroin Asal India Bermodus Paket Pos

Para tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan paket bermodus pengiriman pos. Sebanyak 568,80 gram narkotika jenis heroin itu diketahui milik jaringan internasional asal India.

Kabag Humas BNN Kombes Slamet Pribadi mengatakan, kasus tersebut terungkap saat pihak pengelola jasa pengiriman pos menemukan adanya paket mencurigakan dari India. Dari situ, kantor pos setempat langsung menghubungi petugas Bea dan Cukai, yang segera melakukan pemeriksaan di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat.

"Paket itu ditujukan untuk seorang berinisial Muhammad Ali yang beralamat di Jalan Tipar Timur, Celincing, Jakarta Timur," tutur Slamet di Kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (20/12/2016).

Kemudian, lanjut Slamet, petugas BNN langsung melakukan pengembangan kasus dan memanggil si penerima paket yakni Ali (33). Dia kemudian datang ke Kantor Pos bersama rekannya Aswadi (37).

"Jadi pada tanggal 20 Oktober 2016, Muhammad Ali bersama rekannya Aswadi datang ke Kantor Pos Jakarta Pusat. Setelah paket tersebut diurus, Petugas BNN langsung mengamankan Muhammad Ali dan Aswadi," jelas Slamet.

Pemeriksaan pun kembali dilanjutkan. Dari keterangan dua tersangka itu, petugas kemudian mengamankan Derman (44) yang diketahui nantinya akan menerima barang haram tersebut.

"Dari pengakuan tersangka Derman, dirinya yang mengendalikan Muhammad Ali dan Aswadi untuk mengambil paket," beber dia.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UUD Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," Slamet memungkas.