Liputan6.com, Jakarta - Fifi Liety Indra, adik sekaligus kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, membandingkan kasus penistaan agama sang kakak dengan musikus Ahmad Dhani.
Fifi menganggap, pasal yang dikenakan kepada Ahok, 156a terlalu prematur. Ini mengingat kasus penistaan agama juga sempat dilakukan oleh musikus Ahmad Dhani.
"Ini enggak adil. (Kasus Ahmad Dhani) bisa diselesaikan dengan kekeluargaan," ucap Fifi usai sidang di bekas gedung PN Jakarta Pusat, Gajah Mada, Selasa (20/12/2016).
Advertisement
Sebelumnya, Ahmad Dhani juga sempat terseret kasus dugaan penistaan agama. Dalam konsernya bersama grup band Dewa 19, Ahmad Dhani dianggap menginjak-nginjak kaligrafi bertuliskan "Allah".
Baca Juga
Namun, kasus tersebut bisa diselesaikan tanpa naik ke meja persidangan. "Tapi kalau Pak Ahok ini dilampaui semua," kata Fifi.
Menurut Fifi, Ahok sama sekali tak bermaksud menistakan agama Islam pada saat kampanye di Kepulauan Seribu beberapa waktu yang lalu.
"Waktu di Pulau Seribu banyak juga yang pakai jilbab, artinya mengerti agama. Pada waktu pak Ahok pidato, ngomong, ada enggak yang marah? Ada enggak yang tersinggung," kata Fifi.
Jika benar Ahok menistakan agama, dalam hal ini surat Al-Maidah ayat 51, menurut Fifi, pada saat bersamaan, warga Kepulauan Seribu yang mayoritas umat Islam langsung marah terhadap pidato Ahok.
"Kalau agama kamu saya hina, saya ngomong penuh kebencian, kamu reaksinya bagaimana? Marah apa enggak? Marah kan? Masa sembilan hari enggak ada yang marah? Enggak ada yang tersinggung? Sampai ada video editan dari Buni Yani baru tersinggung, baru marah," ujar dia.
"Orang di Pulau Seribu itu mayoritas Muslim lho, mereka itu semua orang yang pintar. Jadi tidak mungkin mereka tidak tersinggung ketika Pak Ahok menodai agama mereka," kata Fifi.