Liputan6.com, Jakarta - Bendahara Partai Priboemi Yakub A Arupalaka mengaku menerima dana dari salah satu tersangka makar untuk menyediakan mobil komando aksi 212 pada Jumat 2 Desember lalu. Semula, biaya penyewaan mobil komando itu akan ditanggung penuh oleh musisi kondang Ahmad Dhani.
Dhani pun merespons keterangan Yakub. Dhani membenarkan jika dirinya seharusnya mengeluarkan uang Rp 15 juta untuk Yakub. Namun Dhani batal mentransfer uang yang dijanjikan.
"Harusnya saya iya (transfer ke Yakub), tapi kebetulan saya enggak ada uang. Rencananya iya," ujar Dhani saat memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan makar, Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/12/2016).
Advertisement
Selain beralasan tak memiliki uang, Dhani juga mengaku trauma berurusan dengan polisi ketika harus menyewa mobil komando untuk aksi. Sebab, polisi pernah menyita mobil komando yang dikerahkan Dhani saat aksi di depan KPk beberapa waktu lalu.
"Saya kan pernah nyewa mobil komando ditangkap polisi, jadi saya takut nanti sudah sewa ketangkap lagi," seloroh Dhani.
Pentolan band Dewa 19 itu menampik jika mobil yang disiapkan akan digunakan untuk mengerahkan massa aksi 212 ke Gedung DPR-MPR. Dia menegaskan, mobil komando itu disiapkan untuk imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat aksi super damai 212 di Monas.
"Itu untuk Habib Rizieq," ucap Dhani singkat.
Penerima Dana Diperiksa
Yakub sebelumnya menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya terkait dugaan makar, Senin 19 Desember 2016. Dalam pemeriksaan tersebut, Yakub mengaku dicecar soal dana diduga makar yang digunakan untuk menyediakan mobil komando saat aksi 212.
Yakub mengaku dijanjikan uang Rp 15 juta untuk menyiapkan mobil komando dan sound sistem dari Ahmad Dhani. Namun hingga menit akhir, Dhani tak kunjung mentransfer uang.
Akhirnya, salah satu tersangka dugaan makar, Eko berinisiatif mencicil biaya penyediaan mobil komando sebesar Rp 9 juta.
"Dana dari Mas Eko, salah satu tersangka. Mas Eko transfer ke rekening saya Rp 9 juta," ujar Yakub usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya kemarin.
Sebanyak 11 aktivis dan tokoh nasional ditangkap di beberapa tempat dalam waktu yang hampir bersamaan, Jumat pagi, 2 Desember 2016, atau sesaat jelang aksi damai 212 di Monas, Jakarta Pusat. Mereka diduga kuat terlibat upaya makar.
Tujuh tersangka makar yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan 24 jam di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Begitu juga terhadap musikus Ahmad Dhani yang dalam penangkapan ini ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Sementara tiga lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar ditahan di Polda Metro Jaya. Ketiganya dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan juga Pasal 107 Jo Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat.
Advertisement