Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegur anak buahnya yang menjadikan fatwa MUI sebagai acuan untuk menerbitkan surat imbauan. Dalam fatwa itu, MUI melarang penggunaan atribut Natal untuk umat Islam.
Atas sikap Kapolri itu, Ketua MUI Ma'ruf Amin menegaskan pihaknya tidak turut campur urusan kepolisian. Dia menyayangkan sikap kepolisian dalam menanggapi fatwa tersebut.
Baca Juga
"Karena seharusnya Kepolisian membantu melaksanakan apa yang difatwakan MUI memberikan perlindungan. Sebab kalau tidak, itu lama-lama bisa berpotensi konflik dan merusak kebhinekaan," jelas Ma'ruf di kantornya, Jakarta, Selasa (20/16/2016).
Advertisement
Dia berharap, fatwa itu bisa menjadi dasar untuk mengeluarkan regulasi. Sehingga akan menjadi hukum formal di masyarakat.
"Memang fatwa bukan hukum positif, tapi bisa jadi dasar dalam mengeluarkan regulasi. Fatwa itu begitu diregulasisasi jadi aturan formal. Jadi jangan karena fatwa bukan hukum positif lalu diabaikan. Justru ini hukum yang hidup di masyarakat," kata Ma'ruf.
Dia mencontohkan fatwa MUI terkait hukum ekonomi syariah yang kemudian diregulasikan oleh lembaga keuangan OJK, Menkeu, dan BI. Hasilnya dalam penerapan itu, fatwa MUI menjadi sumber regulasi.
"Jadi kami harapkan jangan karena fatwa bukan hukum positif lalu diabaikan," ujar Ma'ruf.
Dia pun menegaskan, fatwa ini tidak berpotensi menjadi polemik. Sebab fatwa ini ditujukan untuk umat Islam saja.
"Konflik ketika ditanggapi oleh pihak lain mungkin mengganggu sebetulnya agamanya tidak terganggu, cuma kemeriahannya merasa terganggu karena memaksa umat Islam mengunakan atribut itu," ungkap Ma'ruf.
Lantaran ditujukan kepada umat Muslim, MUI pun tidak berkonsultasi dengan pihak kepolisian. Karena hal tersebut merupakan tuntutan masyarakat terkait dengan kejelasan hukum yang dinanti oleh masyarakat.
"Jadi bukan persoalan fatwanya, tapi respons yang kemudian ditanggapi fatwa itu yang menurut saya tidak pada tempatnya," Ma'ruf menandaskan.