Sukses

KPK Urai Kasus Gratifikasi Wali Kota Madiun dari Pengusaha

KPK mengurai kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi di gedung Bhara Makota Polres Madiun Kota, Jawa Timur.

Liputan6.com, Madiun - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana ke Wali Kota Madiun Bambang Irianto. KPK pun mengurai kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi di gedung Bhara Makota Polres Madiun Kota, Jawa Timur, Selasa kemarin.

Sudah ada 12 saksi yang dipanggil untuk diperiksa Selasa 20 Desember 2016. Mayoritas dari mereka merupakan pihak swasta yang berperan sebagai investor maupun pengembang.

Aliran dana gratifikasi itu diduga dimaksudkan untuk memudahkan proses perizinan terkait investasi di Kota Madiun, baik di bidang properti, perhotelan, dan lainnya.

"Saya harus menyediakan dana khusus. Selain berkas, ada paket biaya yang harus diserahkan untuk mempercepat proses penyelesaian izin-izin yang kami butuhkan," ujar Direktur PT Seemount Garden Agus Suprihanto di Madiun, seperti dilansir Antara, Rabu (21/12/2016).

Izin yang dimaksudnya adalah, izin prinsip, izin lokasi, IMB, dan masih banyak lagi lainnya. Rata-rata paket biaya yang disediakan oleh masing-masing pengembang berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per kapling.

"Kalau di Seemount Garden kena Rp 2 juta per kapling. Sedangkan kapling yang saya garap ada 83 unit. Jadi tinggal kalikan saja," terang Agus.

Aliran dana ke sang wali kota tersebut juga diduga berasal dari Harsono Lukito selaku Komisaris Utama PT Bumi Pembangunan Persada, yang juga merupakan pemilik Hotel Aston Madiun. Pria yang juga distributor utama semen Holcim di wilayah eks Karesidenan Madiun itu, datang bersama istrinya Liana Lukito. Hanya saja dia irit bicara.

"Ditanyai soal pekerjaan. Tidak hanya itu (Hotel Aston), perusahaan kami kan banyak yang diurusi," kata Liana.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK telah menyita sejumlah harta yang dianggap tidak wajar dari Bambang selama menjabat sebagai Wali Kota Madiun. Harta-harta itu di antaranya empat mobil mewah. Keempat mobil mewah tersebut disita dari rumah pribadi Bambang yang berada di Jalan Jawa Kota Madiun, Jawa Timur.

Empat mobil yang disita meliputi Hummer warna putih bernomor polisil B 11 RRU, Range Rover warna hitam bernomor polisi B 111 RUE, Jeep Rubicon bernomor polisi B 11 RUE, dan Mini Cooper warna putih bernomor polisi B 1279 CGY.

"Betul, telah dilakukan penyitaan terhadap empat mobil untuk tersangka Bambang. Yaitu Hummer, Mini Cooper, Range Rover, dan Wrangler," ujar Febri Diansyah saat dihubungi dari Madiun.

Febri menyebut, penyitaan itu berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi, khususnya Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor. Diketahui, Bambang dijerat Pasal 12 huruf I, atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Pasal gratifikasi ini dalam penerapannya dapat menyasar kekayaan yang tidak wajar dibanding penghasilan yang sah," kata dia.

Febri menyatakan, KPK sudah memiliki data angka kekayaan Bambang dari sumber yang sah. Baik sebagai kepala daerah maupun sebagai pengusaha migas dengan aset yang tersebar di beberapa tempat. Hanya ia tidak menjelaskan besaran angka dan jenis kekayaan tersebut.

Bambang Irianto adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012. Hingga kini KPK masih terus mengembangkan kasus tersebut.