Sukses

BNPB: Masa Tanggap Darurat Gempa Aceh Tidak Diperpanjang

Selanjutnya Aceh memasuki status transisi darurat bencana ke pemulihan selama 90 hari, pada 21 Desember 2016 hingga 20 Maret 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Tanggap darurat bencana gempa Aceh dinyatakan berhenti. Demikian hasil koordinasi pihak-pihak terkait mengenai perkembangan Gempa Aceh 6,5 Skala Richter yang mengguncang Rabu 7 Desember 2016.

"Setelah melalui rapat koordinasi dengan berbagai pihak, maka Plt Gubernur Aceh Soedarmo memutuskan masa tanggap darurat tidak diperpanjang," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa 20 Desember 2016.

Berdasarkan penuturan Soedarmo, ia mengungkapkan, selanjutnya Aceh memasuki status transisi darurat bencana ke pemulihan selama 90 hari, pada 21 Desember 2016 hingga 20 Maret 2017.

Sebelumnya, Aceh telah menetapkan masa tanggap darurat usai gempa Aceh selama 14 hari yang ditetapkan oleh Plt Gubernur Aceh pada 7-20 Desember 2016.

Plt Gubernur Aceh Soedarmo mengatakan, pihaknya sepakat terkait masalah kelanjutan masa darurat bencana yang dilanjutkan dengan status transisi darurat. "Maka untuk fleksibilitas waktu saya putuskan selama tiga bulan," kata Soedarmo.

Ia menjelaskan, masa tiga bulan transisi digunakan untuk membuat sekolah sementara, psikososial, dan sebagainya.

"Kebutuhan yang masih diperlukan adalah penyediaan prasarana sekolah, penyediaan air bersih dan MCK. Penanganan pengungsi yang masih berada di tenda-tenda pengungsian dan pembangunan infrastruktur fasilitas umum," kata dia.

Hingga Selasa, tercatat 104 orang meninggal dunia akibat gempa Aceh yaitu 97 orang di Pidie Jaya, 5 orang di Pidie, dan 2 orang di Bireuen. Selanjutnya, 267 orang luka berat dan 127 orang luka ringan. Pengungsi masih ada 85.256 jiwa di Pidie Jaya yang tersebar di 134 titik. Di Bireuen dan Pidie sudah tidak ada pengungsian.