Liputan6.com, Jakarta - KPK tak menampik jika bukti telah cukup, bakal ada tersangka baru terkait kasus TPPU Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan. Dalam hal ini, salah satu calon gubernur Banten sempat diperiksa KPK dalam kasus tersebut.
Massa yang menamakan dirinya Jaringan Aktivis Anti-Korupsi (Jangkar) Banten mendatangi kantor KPK dengan membawa menyan dan bunga sesajen. Mereka menuntut KPK terbuka dan transparan dalam setiap proses penegakan hukum khususnya kasus korupsi di Banten .
Baca Juga
"KPK harus berani, bekerja tanpa ada tekanan atau deal-deal bawah tangan. KPK jangan kalah oleh kepolisian, mereka berani umumkan tersangka walaupun orangnya sedang ikut pilkada, contohnya Ahok dan Ahmad Dani," kata Koordinator Jangkar Banten Ahmad Fauzan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/12/2016).
Advertisement
Fauzan berujar, pihaknya juga mendesak pimpinan KPK untuk mampu menegakkkan keadilan dan tidak diskriminasi terhadap kasus korupsi. Selain itu tidak terpengaruh pada pertimbangan-pertimbangan politik menjelang Pilkada 2017.
Menurut dia, Pimpinan KPK juga harus mampu memahami suasana batin masyarakat Banten yang mendambakan pemimpin bersih dan anti korupsi.
"Pimpinan KPK dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi dapat berbuat adil, obyektif dan tidak diskriminatif dengan menunda-nunda pengumuman nama calon Gubernur yang terindikasi korupsi. Sudah jelas ada cagub tersangka, masa mau diumumkan setelah pilkada. Kalau dia terpilih, yang rugi negara ini," ujar Fauzan.