Liputan6.com, Jakarta Marwah Daud Ibrahim, Ketua Yayasan Kraton Kesultanan dari Padepokan Dimas Kanjeng yang dipimpin Taat Pribadi, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur
Marwah Daud yang pernah tercatat sebagai anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu berjalan tergesa-gesa didampingi kuasa hukumnya, M. Sholeh dan Yan Juanda Saputra, menuju Markas Polda Jawa Timur.
Saat ditemui sejumlah awak media, Marwah mengatakan, kedatangannya untuk mengklarifikasi secara langsung pada penyidik terkait akan adanya rencana penyitaan sejumlah barang di Padepokan Dimas Kanjeng di Dusun Cangkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Advertisement
"Tidak hanya menyita tapi ada rencana pengosongan, ini yang akan saya tanyakan ke penyidik," kata Marwah Daud, Rabu 12 Desember 2016, di Mapolda Jatim.
Untuk diketahui, di padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi terdapat sawah, rumah, hingga mobil dan motor besar yang pernah disita oleh Polda Jatim.
"Saya bersama kuasa hukum saya intinya ingin melakukan klarifikasi, serta mencari secara detail informasi yang berkembang di media tentang akan adanya penyegelan serta penyitaan, bahkan pengosongan barang di Pondok," kata perempuan yang meraih gelar Doktor Komunikasi Internasional dari American University, Washington DC, Amerika Serikat ini.
Politikus Gerindra ini mempertanyakan pengosongan dan penyitaan itu dalam kasus apa.
"Sebab, saya menilai padepokan itu bukan aset nama Taat Pribadi, melainkan untuk para pengikut," kata Marwah.
Menurut Marwah, pada intinya padepokan itu adalah milik santri Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
"Saya bisa bilang ini karena banyak saksinya. Karena itu dibangun dan diperuntukkan bagi santri," ujar mantan ketua DPP Golkar itu.
Tokoh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) ini juga menjelaskan, hingga saat ini masih banyak pengikut Padepokan Dimas Kanjeng yang beribadah bersama di padepokan.
"Santri yang beragama Muslim di dalam masjid dan untuk agama lain juga menjadikan (Padepokan Dimas Kanjeng) tempat ibadah bersama," ujar Marwah Daud Ibrahim.
Sementara Mohamad Sholeh, kuasa hukum yayasan Padepokan Dimas Kanjeng menuturkan, jika memang benar ada pengosongan, santri pasti melawan.
"jika memang pernah dilakukan pengosongan, maka sekitar 500 pengikut yang ada di dalam padepokan akan melawan. Karena di sana barang-barang yang ada itu adalah aset padepokan itu dari santri dan untuk santri," kata Sholeh.