Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 40 anggota organisasi masyarakat Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) diamankan pihak Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
"Sekitar 40 orang yang diamankan dan kemudian dari beberapa orang ini sudah ditetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kaitan kasus pasal 170 tentang melakukan pengrusakan secara bersama-sama," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul di kantornya, Rabu 21 Desember 2016.
Baca Juga
Mereka diamankan setelah terlibat pengrusakan dan penyerangan di Restoran Social Kitchen, Solo, Jawa Tengah pada Minggu 18 Desember 2016 lalu.
Advertisement
Martinus menambahkan penyidikan masih terus dilakukan guna memperoleh data yang akurat tentang siapa pelaku dan apa saja kerusakan-kerusakan akibat penyerangan itu. Ia tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.
Martinus juga meminta kepada pihak-pihaknya yang mengetahui peristiwa sweeping tersebut untuk segera melapor ke polisi atau bagi yang merasa terlibat untuk segera menyerahkan diri.
"Sehingga tidak perlu upaya paksa dengan ditangkap oleh aparat penegak hukum," tutup Martinus.(Seysha Desnikia)
Â