Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengirimkan surat edaran ke setiap daerah mengenai penggunaan Surat Keterangan (Suket) pengganti E-KTP. Suket tersebut untuk mengatasi masalah habisnya blangko.
"Kami sudah sediakan surat edaran, diberikan surat keterangan yang kedudukannya sama seperti KTP elektronik, yang dapat dipakai untuk semua keperluan seperti KTP termasuk pilkada," ucap Direktur Pencatatan Sipil Kemendagri Anny Julistiani di Kantor Kemendagri, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2016).
Ia menjelaskan, blangko E-KTP saat ini sudah habis. Dan pihaknya akan melakukan tender ulang pada Januari 2017 mendatang. Sementara, E-KTP diperlukan agar warga dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Serentak 2017.
Advertisement
"Pada 2016 ini kami gagal lelang. Namun dirjen sudah pra-tender, diharapkan awal Januari atau Februari (2017) sudah disediakan untuk memenuhi kebutuhan tersebut," ujar dia.
Selain masalah blangko, lanjut Anny, pihaknya juga mengalami kesulitan mengenai data penduduk yang sudah meninggal dikarenakan kesadaran masyarakat masih kurang untuk melapor bila keluarganya meninggal.
"Masalah kematian menjadi permasalahan dalam data kependudukan tahun 2015. Pak Dirjen sudah mengirimkan surat edaran pada Maret 2016 kerja sama dengan pemakaman supaya dapat diselesaikan," Anny memungkas.