Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tak hanya menangani tindak pidana pencucian uang (TPPU) aktif, tetapi juga harus menangani mereka yang terkait TPPU dengan cara yang pasif.
Hal itu dikatakan pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih merespons dugaan pencucian uang Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan.
Baca Juga
Yenti menjelaskan, dalam mendalami TPPU Wawan, KPK sudah benar menggunakan pendekatan follow the money atau mengikuti aliran uang. Sebab dengan pendekatan itu, bisa dilihat upaya penyamaran aset yang diduga hasil tindak pidana korupsi melalui sanak keluarga Wawan.
Advertisement
"Jadi seharusnya sangat bisa," ujar Yenti di Jakarta, Kamis (22/12/2016).
Andika Hazrumy yang kini mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Banten, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rahmi Diany, dan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah diketahui telah diperiksa KPK dalam proses penyidikan TPPU Wawan. Diduga sanak keluarga itu turut mengetahui dan berkaitan dengan pencucian uang Wawan.
Mengenai pemeriksaan para pihak itu, Yenti meyakini, mereka yang diduga turut menikmati hasil dari kejahatan khususnya dari tindak pidana korupsi itu masuk kategori dan dapat dijerat dengan sangkaan TPPU pasif.
"KPK tidak boleh hanya menangani pelaku aktif, tapi harus sampai pelaku pasif. Karena tujuan menerapkan TPPU adalah menelusuri hasil kejahatan (lewat follow the money), maka kalau berhenti di TPPU aktif, berarti tidak optimal dan upaya merampas kembali hasil korupsi tidak tercapai," ucap Yenti.
Menurut dia, KPK harus berani menjerat mereka yang diduga turut menikmati hasil dari kejahatan, khususnya dari tindak pidana korupsi dengan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Jadi KPK harus berani. Ingat polisi bisa menjerat suami Malinda Dee, Edys Adelia dan lain-lain dengan TPPU pasif. KPK bisa mempelajari dari itu," ucap Yenti.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan, mereka yang diduga turut menikmati hasil dari kejahatan khususnya dari tindak pidana korupsi itu masuk kategori TPPU pasif. Mereka bisa dijerat dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terkait upaya itu, kata Saut, pihaknya tengah mempelajari dan mendalami segala informasi dan data yang dimiliki. "Kita masih mempelajarinya lebih lanjut, TPPU sendiri kan baru beberapa tahun belakangan ini," ucap Saut belum lama ini.