Liputan6.com, Jakarta - Kegiatan membunyikan klakson bus agar terdengar berirama atau kini dikenal dengan istilah telolet, menjadi viral di jagad dunia maya. Namun, kegiatan yang telah merambah dunia internasional itu ternyata dilarang oleh Dinas Perhubungan.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Kamis (22/12/2016), Dinas Perhubungan menilai aksi itu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69.
Sementara para sopir bus menyayangkan pelarangan penggunaan klakson telolet. Hal ini lantaran mereka sudah mengeluarkan biaya sekitar Rp 5 juta. Selain itu, mereka juga telah memberikan kebahagiaan bagi banyak orang.
Advertisement
Masyarakat juga menyayangkan pelarangan kegiatan sederhana yang telah memberikan banyak kebahagiaan itu. Sebab, kegiatan ini seakan melupakan kepenatan hidup yang berganti dengan tawa bahagia.
Kalau di terminal dilakukan razia oleh petugas Dinas Perhubungan, ternyata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya meluruskan pelarangan tersebut.
Menurut Budi yang dilarang adalah jika membahayakan jiwa, seperti mengadang laju bus. Namun, kreativitas telolet tidaklah dilarang.
Aksi telolet tidak hanya viral di Indonesia, tetapi juga menjangkit di dunia. Dari mulai para DJ ternama sampai politisi dunia terkena wabah Om Telolet Om ini.
Saksikan tayangan video selengkapnya di tautan ini