Liputan6.com, Bogor - Mengantisipasi kemacetan arus lalu lintas saat libur Natal dan Tahun Baru 2017, truk angkutan barang dengan sumbu lebih dari dua dilarang beroperasi di jalur Puncak.
Pelarangan tersebut berlaku mulai 23 Desember 2016 hingga 2 Januari 2017.
"Mulai hari ini hingga 10 hari ke depan truk dilarang melintasi jalur Puncak," kata Kasatlantas Polres Bogor AKP Silfia Sukma, Jumat (23/12/2016).
Advertisement
Terkecuali, lanjut Silfia, untuk truk angkutan barang bahan pokok, ternak, pupuk, dan bahan bakar masih bisa melintas. Sebab, kebutuhan barang tersebut tidak bisa ditunda.
"Sesuai surat edaran Kementarian Perhubungan truk dilarang beroperasi di beberapa ruas tol dan jalur menuju kawasan wisata termasuk Puncak. Dan kami sudah mensosialisasikan imbauan tersebut di gerbang tol dan persimpangan jalan," kata Silfia.
Lalu Lintas Padat
Tiga hari minus Libur Natal arus lalu lintas di kawasan Puncak sudah padat. Namun demikian, situasi lalu lintas relatif ramai lancar.
Untuk mengatur arus kendaraan pada Natal dan Tahun Baru, Polres Bogor mengerahkan sebanyak 300 personel gabungan. Masing-masing personel ditempatkan di pos-pos gatur sepanjang jalur Puncak.
Beberapa titik yang menjadi prioritas kepolisian di antaranya Simpang Gadog, Tanjakan Selarong, Simpang Megamendung (Curug Cilember), Taman Wisata Matahari, Pasar Cisarua, Taman Safari, Warungkaleng, dan Masjid Atta'un di Gunung Mas.
"Kami mengimbau sebelum bepergian pengemudi agar mengecek kendaraan. Patuhi rambu lalu lintas dan jangan terburu-buru karena banyak pengendara yang tidak sabaran memotong jalan akhirnya menimbulkan kemacetan," kata Silfia.
Â