Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah. Suami artis Inneke Koesherawati itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengadaan alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Saudara FD (Fahmi Darmawansyah) sudah datang hari ini, penjadwalan ulang pemanggilan kemarin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (23/12/2016).
Terakhir, Fahmi dipanggil pada Kamis 22 Desember 2016. Namun, dia tidak memenuhi panggilan dan meminta penjadwalan ulang. Pada perkara ini, Fahmi juga telah menjadi tersangka.
Advertisement
Febri menjelaskan Fahmi, pergi keluar negeri sebelum terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 14 Desember 2016.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan KPK pada Rabu 14Â Desember 2016 terhadap Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla merangkap Kuasa Pengguna Anggaran Edi Susilo Hadi, dan tiga orang pegawai PT MTI bernama Hardy Stefanus, Muhammad Adami Okta dan Danang Sri Radityo di dua tempat berbeda di Jakarta.
Eko diduga menerima Rp 2 miliar sebagai bagian dari Rp 15 miliar, komitmen bayaran 7,5 persen dari total anggaran pengadaan alat monitoring satelit yang nilainya Rp 200 miliar.
KPK baru menetapkan Eko sebagai tersangka penerima suap dan Hardy, Muhammad Adami Okta serta Fahmi sebagai tersangka pemberi suap. Danang masih berstatus sebagai saksi.
Paket Pengadaan Monitoring Satelit Bakamla dengan nilai pagu paket Rp 402,71 miliar sudah selesai lelang pada 9 Agustus 2016. Pemenang tendernya PT MTI yang beralamat di Jalan Tebet Timur Dalam Raya Jakarta Selatan.