Sukses

KPK Imbau Mantan Petinggi Lippo Group Serahkan Diri

KPK sudah melakukan pemeriksaan 15 saksi untuk Eddy. Mulai dari swasta, advokat, sampai pihak pengadilan.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan tersangka Eddy Sindoro. Eks petinggi Lippo Group itu sebelumnya memang sudah jadi tersangka, namum belum diumumkan oleh KPK.

Eddy diduga memberi suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Suap diberikan terkait pengamanan sejumlah perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"KPK menetapkan ESI sebagai tersangka dugaan memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengurusan perkara di PN Jakpus," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/12/2016).

KPK menjerat Eddy Sindoro dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diimbau Serahkan Diri

Meski sudah jadi tersangka, keberadaannya sampai saat ini tidak diketahui. Eddy sudah tengah berada di luar negeri sejak kasus ini mulai terungkap.

"ESI sampai saat ini sedang tidak berada di Indonesia," ujar Febri.

Karenanya, lanjut Febri, KPK mengimbau agar Eddy menyerahkan diri. Febri pun meminta Eddy mencontoh Fahmi Darmawansyah. Suami Inneke Koesherawati itu menyerahkan diri ke KPK terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla.

"Kami imbau agar tersangka (Eddy) segera ke Indonesia dan menyerahkan diri ke KPK," ujar Febri.

Febri menegaskan, jika Eddy mau kooperatif dan bekerja sama dengan KPK. Sebab, jika tak diindahkan, KPK akan menempuh cara-cara lain untuk menangkap Eddy. Apalagi, KPK sudah berpengalaman dalam menyeret buronan korupsi ke tanah air usai sebelumnya kabur ke luar negeri.

"Ini sebagai warning saja. Agar hal tersebut tidak perlu terjadi dalam pengungkapan perkara," kata Febri.