Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2017. Namun, masih ada warga yang namanya tidak masuk dalam DPT tersebut.
Komisioner KPU, Hadar Nafiz, meminta warga yang namanya belum masuk DPT untuk segera lapor ke Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Baca Juga
"Mulai dari sekarang sudah bisa (lapor ke Dukcapil), sampai nanti sebelum pemungutan suara jadi jangan tunda," kata Hadar saat meninjau Kelurahan Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat 23 Desember 2016.
Advertisement
"Misal dia merasa adalah warga DKI dan belum pernah terdaftar (sebagai pemilih) di daerah lain, dia berhak datang ke Sudindukcapil DKI di Jakarta Selatan kalau dia warga sini (Setiabudi), atau di wilayah lain sesuai tempat tinggalnya di Jakarta," lanjut dia.
Namun, KPUÂ mewanti, proses lapor diri tidak instan. Oleh karena itu, warga belum terdaftar di DPT dapat mengurusnya jauh hari sebelum masa pencoblosan.
"Kalau hari H tidak bisa (lapor). Proses makan waktu untuk orang yang belum terdaftar sama sekali. Oleh karena itu, lakukan sesegera mungkin, jangan menunggu," Hadar memungkasi.