Liputan6.com, Medan - Setelah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, kasus dugaan dugaan penipuan dan penggelapan uang Ramadhan Pohan akan disidangkan awal 2017.
Humas Pengadilan Negeri Medan Erintuah Damanik mengatakan, pihaknya telah menunjuk ketua majelis hakim dan dua anggota majelis hakim untuk mengadili kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 15,3 miliar yang menjerat politikus Partai Demokrat tersebut.
Baca Juga
"Ketua majelis hakimnya Djaniko Girsang, hakim anggotanya saya dan Pak Morgan Simanjuntak," kata Erintuah, Sabtu (24/12/2016).
Advertisement
Selain Ramadhan, lanjut dia, juga akan diadili ‎Savita Linda Hora dengan berkas terpisah. Sidang untuk Savita juga dijadwalkan pada Januari 2017 mendatang. Namun Erintuah tidak bisa memastikan kapan sidang digelar.
"Kalau untuk Savita, PN Medan menunjuk ketua majelis hakim Jhonny Simanjuntak. Hakim anggotanya saya dan Sabarulina Ginting," ucap dia.
Berkas kasus Ramadhan dan Savita Linda Hora dilimpahkan oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut ke Kejati Sumut, Rabu 7 Desember 2016. Setelah dilakukan registrasi perkara, Ramadhan Pohan langsung pergi meninggalkan gedung Kejati Sumut tanpa dilakukan penahanan.
Polda Sumut menetapkan mantan calon Wali Kota Medan Ramadhan sebagai tersangka untuk dua kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Kasus yang menjerat Ramadhan Pohan bermula dari laporan Laurenz Henry Hamonangan (LHH) Sianipar ke Polda Sumut yang mengaku ditipu sebesar Rp 4,5 miliar.
Laurenz mengaku tidak mengenal Ramadhan awalnya. Dia mengenal Ramadhan dari seseorang bernama Savita Linda Hora Panjaitan. Dari sejumlah pertemuan, Laurent mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp 4,5 miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan yang maju dalam Pilkada sebagai calon Wali Kota Medan 2016-2021.
Selanjutnya uang diserahkan di posko pemenangan pasangan Ramadhan Pohan yang berpasangan dengan Eddy Kusuma (REDI). Laurent percaya karena Ramadhan menyerahkan kepadanya selembar cek bernilai Rp 4,5 miliar dan berjanji akan memberi uang imbalan saat mengembalikan pinjaman sebesar Rp 600 juta.
Namun janji tinggal janji, cek yang diberikan tersebut tidak dapat dicairkan karena dananya tidak mencukupi. Apalagi, Ramadhan selalu mengelak saat ditagih pembayaran. Laurent pun mengadu ke polisi. Berdasarkan pengaduannya, Polda Sumut mengeluarkan surat perintah penyidikan tertanggal 23 Maret 2016 dan menjadikan Ramadhan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan.