Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hari ini. Front Pembela Islam akan kembali mengerahkan massa di sidang ketiga Ahok ini.
Sekjen Dewan Syuro DPD FPI Jakarta Habib Novel Bamukmin mengatakan pihaknya akan kembali mengerahkan massa ke lokasi sidang Ahok di gedung bekas PN Jakarta Pusat.
"Kita akan melakukan aksi seperti biasa. Kita akan kerahkan massa lebih banyak," ujar Novel saat dihubungi di Jakarta, Senin, 26Â Desember 2016.
Advertisement
Pengerahan massa ini, ujar dia, untuk mengawal sidang perkara Ahok tersebut.
Sidang ketiga kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok digelar pada Selasa, 27 Desember 2016. Sidang beragendakan mendengarkan putusan majelis hakim, apakah sidang Ahok akan diteruskan atau dihentikan.
"Sidang putusan (sela) akan ditunda Selasa depan, 27 Desember," ujar ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarso sebelum menutup sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa 20 Desember 2016.
Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif terkait penistaan atau penodaan agama. Dakwaan alternatif ini ditandai dengan kata "atau".