Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menempati gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Agenda sidang kali ini adalah putusan sela.
Sidang yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto itu akan menentukan apakah perkara Ahok akan dilanjutkan atau tidak. Ahok selaku terdakwa sudah menyampaikan eksepsinya atau nota pembelaannya atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Ali Mukartono.
Tidak hanya itu, penasihat hukum Ahok juga menyampaikan nota keberatannya atas pasal yang didakwakan kepada Ahok. Pasal 156a KUHP atau Pasal 156 KUHP dijadikan dasar JPU yang berjumlah 13 jaksa itu untuk mendakwa Ahok.
Advertisement
JPU sudah menolak seluruh nota keberatan yang disampaikan Ahok dan penasihat hukumnya. Karena itu, sidang lanjutan Ahok adalah majelis hakim menyampaikan putusan apakah akan menerima atau justru menolak eksepsi Ahok.
Jika majelis hakim menerima eksepsi Ahok, maka perkara dugaan penistaan agama dihentikan. Sedangkan jika sebaliknya, majelis hakim menolak eksepsi Ahok, maka sidang berlanjut.
Jika perkara Ahok berlanjut, lokasi sidang tidak lagi di bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melainkan di Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan.
"Sidang putusan masih di Gajah Mada. Untuk pemindahan, kita lihat hasil putusan sela besok. Kalau majelis hakim nerima eksepsi terdakwa dan pengacara (Ahok), kan sidang berakhir, enggak jadi pindah lokasi," ucap Humas PN Jakut Didik Wuryanto saat dikonfirmasi, Senin, 26 Desember 2016.
Menurut dia, jika majelis hakim menolak eksepsi Ahok, dan meminta sidang lanjutan, barulah sidang akan digelar di Auditorium Kementan. "Kalau ditolak eksepsi terdakwa dan pengacara dan dilanjut agenda pemeriksaan saksi, baru di Auditorium Kementan," jelas Didik.
Karena itu, dia meminta semua pihak menunggu putusan sela majelis hakim pada Selasa besok. "Nanti keputusannya dibacakan majelis hakim di akhir sidang," pungkas Didik.
Â