Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Sidang ketiga ini tetap digelar di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada, meski Mahkamah Agung (MA) telah menyetujui pemindahan lokasi.
Semula, sidang ketiga ini akan digelar di gedung Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Namun PN Jakarta Utara baru akan memutuskan pemindahan lokasi sidang usai putusan sela pada persidangan Selasa 27 Desember esok.
Baca Juga
Meski begitu, Front Pembela Islam (FPI) tetap menyoroti rencana pemindahan lokasi sidang Ahok yang telah disetujui berdasarkan SK Ketua MA nomor 221/KMA/SK/2016 itu. Menurut mereka, pemindahan lokasi sidang tersebut merupakan bentuk perlakuan istimewa pemerintah yang diberikan kepada Ahok.
Advertisement
"Kita keberatan terhadap pengistimewaan sidang Ahok. Karena tidak ada selain sidang Ahok yang ditempatkan di suatu tempat khusus," ujar Sekjen Dewan Syuro DPD FPI Jakarta Novel Bamukmin saat dihubungi di Jakarta, Senin (27/12/2016).
Novel menegaskan, rencana pemindahan lokasi sidang Ahok tak menyurutkan niat massa FPI untuk turun ke jalan mengawal persidangan. Bahkan ia mengklaim bakal menerjunkan massa lebih banyak.
"Di mana pun sidang digelar, kita prinsipnya akan mengawal. Kita akan mengerahkan massa lebih banyak lagi," kata Novel.
Selain itu, ia menilai pengamanan yang diberikan aparat pada sidang Ahok juga berlebihan. Menurut dia, sikap penegak hukum yang tidak tegas terhadap Ahok justru merugikan negara.
"Ini justru pemborosan anggaran belanja daerah, anggaran belanja negara. Karena sidang ini telah menguras, memakan biaya yang sangat besar, menguras perhatian nasional," ungkap Novel.
Karena itu, pihaknya meminta agar aparat bertindak tegas dengan menangkap dan menahan Ahok. Dengan begitu, masyarakat akan merasa memperoleh keadilan dalam kasus ini.
"Kalau Ahok ditangkap, itu tingkat pengamanan tidak akan seperti itu. Karena masyarakat sudah merasa puas, tinggal mengawal proses hukum saja, tanpa perlu ada aksi, tanpa perlu orasi. Apalagi ini terdakwa, harus dipenjara," Novel memungkas.