Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Agenda sidang kali ini adalah putusan sela.
Seperti sidang-sidang sebelumnya, pagi sebelum sidang berlangsung, massa sudah mulai memadati lokasi, di gedung bekas PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada.
Guna mengatur ketertiban dan keamanan kelompok massa yang berada persis di depan gerbang gedung pengadilan, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Dwiyono turun ke jalan.
Advertisement
Kelompok massa itu merupakan mereka yang pro dan kontra terhadap Ahok. Masyarakat yang anti Ahok, oleh Dwiyono, disarankan tidak berada dalam lokasi massa yang kontra Ahok, begitu juga sebaliknya.
Di depan gedung pengadilan, telah bersiaga empat mobil lapis baja yang dijadikan pembatas antara masyarakat yang pro dan kontra Ahok.
Seperti sidang-sidang sebelumnya, kelompok masyarakat anti Ahok berada di sisi kiri bekas gedung PN Jakarta Pusat, sementara masyarakat pro Ahok akan ditempatkan di sisi kanan.
Â