Sukses

Harapan Kakak Angkat Muslim Ahok di Sidang Putusan Sela

Sang kakak angkat, Andi Analta Amier, meyakini Ahok tidak pernah bermaksud menistakan agama.

Liputan6.com, Jakarta - Andi Analta Amier, kakak angkat muslim terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berharap majelis hakim menerima eksepsi atau nota keberatan adiknya dalam persidangan yang digelar hari ini. Dengan begitu, perkara yang menjerat adiknya itu dapat dihentikan.

"Harapan saya bahwa dengan proses sebelumnya, bisa mengambil keputusan sesuai dengan apa yang ada, bukan karena tekanan. Sehingga yang diharapkan adalah bebas," ujar Analta Amier di gedung bekas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).

Ia meyakini adik angkatnya itu tidak pernah bermaksud menistakan agama.

"Ini tantangan dan harus lolos dari sini tegaknya supremasi hukum bisa digugat dari sini. Martabat kita sebagai negara yang memiliki Pancasila," ucap dia.

Demi memberi dukungan kepada sang adik angkat, Analta mengaku selalu hadir di persidangan. Di sidang ketiga ini pun, ia kembali hadir dan siap memberi dukungan kepada Ahok.

"Kita beri support ke beliau. Saya berharap dia dibebaskan dari perkara ini," ucap Analta.

Sebelumnya, Ahok mengaku tidak mempunyai persiapan khusus menghadapi persidangan ketiga dengan agenda putusan sela.

"Kita jalani saja," ujar Ahok di Gereja Kristus Yesus (GKY) Pluit, Jakarta Utara, Minggu 25 Desember 2016.

Ahok menyerahkan kasus yang menjeratnya itu kepada para hakim. "Bagaimana kan semua di tangan hakim," ucap Ahok.

Kendati demikian, mantan Bupati Belitung Timur itu berharap persidangan ketiga yang ia jalani dapat mengungkapkan kebenaran. Ahok kembali menegaskan tak ada maksud menistakan agama Islam.

"Yang penting kebenaran diungkapkan, keadilan ditunjukkan, itu saja," Ahok memungkasi.

Sidang masih digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menempati gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang beragendakan mendengarkan putusan majelis hakim, apakah sidang Ahok akan diteruskan atau dihentikan.

"Sidang putusan (sela) akan ditunda Selasa depan 27 Desember," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso sebelum menutup sidang, Selasa 20 Desember 2016.

Video Terkini