Sukses

Cinta Buta, Kuli Bangunan Bawa Kabur Anak di Bawah Umur

Pelajar SMK kelas 1 itu dibawa kabur Warno dari Jakarta ke rumah orangtuanya di Dusun Talang Baru, Sumatera Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Cinta membuat Warno (20) seorang kuli bangunan gelap mata. Dia lupa, kekasih hati yang diajak kawin lari, belum cukup usia.

LG (16), pelajar SMK kelas 1 itu dibawa kabur Warno dari Jakarta ke rumah orangtuanya di Dusun Talang Baru RT 10/06, Talang Ubi Barat, Pali, Sumatera Selatan, sejak sebulan lalu.

Tak terima, keluarga LF yang sudah tahu hubungan asmara mereka berdua, melaporkan Warno ke polisi. Dia dilaporkan dengan tuduhan membawa kabur anak di bawah umur.

Kapolsek Tambora, Jakarta Barat Kompol Muhammad Syafii menuturkan, orangtua LF yang resah anak gadisnya tak pulang-pulang. Awalnya, mereka tidak curiga ke Warno. Namun, setelah keluarga bertanya kepada teman-teman LF, diduga remaja itu bersama Warno.

Setelah dilaporkan, petugas mengorek keterangan sejumlah saksi termasuk teman-teman sepermainan LF. Setelah semua keterangan dikumpulkan, ternyata LF terakhir kali terlihat bersama Warno.

Petugas pun menelusuri nomor ponsel Warno dan terdeteksi bila yang bersangkutan berada di Sumatera Selatan.

"Kita langsung ke sana. Di sana kita amankan Warno dan juga LF, selanjutnya kita bawa ke Jakarta," ujar Syafii kepada Liputan6.com, Jakarta, Selasa (27/12/2016).

Dalam pengakuannya pada polisi, Warno nekat membawa kabur LF ke rumah orangtuanya karena ingin menikahi sang pujaan hati tersebut.

"Jadi motifnya jelas, pelaku ingin menikahi korban," kata Syafii.

Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Tambora AKP Antonius mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Warno dan LF.

Terlebih, sepasang kekasih ini sudah berduaan selama satu bulan lebih. Menurut Antonius, tak tertutup kemungkinan dalam kasus ini terjadi unsur pencabulan.

Warno terancam mendekam dalam kerangkeng selama 3 tahun penjara karena diduga melanggar Pasal 332 KUHP.

Pasal itu menyebutkan seseorang akan dipidana jika membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orangtuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap perempuan itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan.