Sukses

Respons Tim Pemenangan atas Penolakan Eksepsi Ahok

Dalam putusan sela, Majelis Hakim PN Jakarta Utara menolak nota keberatan Ahok.

Liputan6.com, Jakarta Persidangan perkara dugaan penistaan agama oleh Ahok akan berlanjut pada Selasa, 3 Januari 2017. Hal ini menyusul keputusan majelis hakim yang menolak nota keberatan Basuki Tjahaja Purnama.

Menanggapi putusan itu, Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Prasetio Edi Marsudi, terlihat kecewa. Meski begitu, dia akan tetap menghormati proses hukum yang ada.

"Kita hargai proses hukum itu," ucap Prasetio usai persidangan di gedung Eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).

Usai putusan sela ini, majelis hakim Jakarta Utara akan kembali menggelar sidang kasus Ahok di gedung Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan. Sidang perkara pokok itu akan berlangsung pada Selasa 3 Januari 2017.

Pemindahan lokasi sidang tersebut dianggap tidak masalah bagi tim calon nomor urut 2 tersebut. Pihaknya akan menerimanya jika hal itu memang sudah menjadi keputusan.

"Tidak masalah kalau memang sidang dipindah. Udah ya," tandas Prasetio sembari beranjak pergi.

Pemindahan tempat sidang Ahok telah disetujui berdasarkan SK Ketua MA No 221/KMA/SK/2016 atas permohonan dari Kajati DKI dan Kapolda dari Gedung PN Jakarta Utara (bekas gedung PN Jakarta Pusat) ke Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

Pemindahan lokasi ke Gedung Kementerian Pertanian bertujuan meningkatkan kapasitas untuk pengunjung sidang, mengingat Ruang Sidang Koesoemah Atmadja di PN Jakarta Utara hanya berkapasitas 85 orang. Selain itu, lokasi sidang yang baru dinilai akan menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat.