Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah menolak nota keberatan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Selasa 3 Januari 2017.
Tim kuasa hukum Ahok menyatakan kekecewaannya atas ditolaknya nota keberatan yang telah diajukan pada Selasa 13 Desember 2016.
"Tentu kami kecewa ya, harapan kami di eksepsi itu dikabulkan," ujar tim kuasa hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi usai sidang putusan sela, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).
Advertisement
Meski kecewa, tim kuasa hukum Ahok tetap menghormati apa yang sudah menjadi keputusan para hakim
"Tetapi kami tetap menghormati putusan pengadilan, jadi kami tunggu saja minggu depan mulai pemeriksaan saksi-saksi," sambung Trimoelja.
Rencananya, sidang Ahok akan kembali digelar pada 3 Januari 2017 di auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan. Sidang keempat tersebut mengagendakan keterangan dari para saksi.
Â