Liputan6.com, Mataram - Gatot Brajamusti, tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis sabu menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pada sidang perdananya ini, mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) itu akan didampingi 11 pengacara. Penasihat hukumnya ini terdiri dari gabungan pengacara NTB dan Jakarta.
Baca Juga
"Enam pengacara dari NTB dan lima orang pengacara dari Jakarta," ujar Irfan Suriadiata, Ketua Tim Pengacara Gatot Brajamusti, Jakarta, Selasa (27/12/2016).
Advertisement
Pantauan Liputan6.com, sejak pukul 11.00 Wita, Pengadilan Negeri Mataram dipadati puluhan awak media dan para pengacara Gatot Barajamusti. Ketiga anak Gatot Brajamusti juga hadir pada sidang perdana dengan agenda sidang pembacaan dakwaan ini.
Sebelumnya, Gatot Brajamusti ditangkap di kamar Hotel Golden Tulip, Kota Mataram, NTB. Polisi menemukan sabu dalam satu plastik klip yang ada di tangan Gatot. Satu bong, satu pipet kaca, dua sedotan, satu korek api gas, dan dua dompet pun disita aparat.
Malam itu, 28 Agustus 2016, pria yang karib disapa Aa Gatot tersebut baru saja menikmati kursi Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) untuk kali keduanya. Ia terpilih kembali setelah memperoleh dukungan sebanyak 464 suara dari 542 peserta kongres mengalahkan rivalnya Andre Davinci.
Pada perjalanan kasusnya, pria yang akrab disapa Aa Gatot itu dan istrinya Dewi Aminah disangkakan telah melanggar Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.