Sukses

Kilas Kriminal: Kesal Ketahuan Selingkuh, Istri Bunuh Suami

Atas perbutannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.

Liputan6.com, Aceh - Kesal cinta terlarangnya diketahui suami, seorang istri di Aceh tega membunuh suaminya sendiri dibantu selingkuhannya. Berita ini mengawali Kilas Kriminal yang ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (27/12/2016).

Polisi berhasil membekuk Ita dan Putra yang telah menghabisi nyawa Tarmizi dengan pisau dan kayu pemukul. Atas perbutannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.

Dari Palangkaraya, Kalimantan Tengah, tiga pemuda yang mengaku sebagai wartawan akhirnya diringkus Satreskrim Polsek Pahandut karena ketiganya merupakan sindikat pencurian motor.

Selama kurang lebih 6 bulan beraksi, puluhan sepeda motor telah dicuri. Kini ketiganya terancam kurungan 9 tahun penjara.

Sementara itu di Riau, jasad wanita dalam karung ditemukan warga Jalan Kadiran, Tenayan Raya, Pekanbaru. Dari penelusuran polisi, wanita berumur 27 tahun itu dibunuh dengan senjata tajam.

Dari kesaksian tetangga korban disebutkan bahwa wanita muda dan suaminya memang jarang terlihat bersama di rumahnya. Sang suami pun tak pernah pulang beberapa hari, sebelum jasad wanita itu ditemukan dalam karung.

Di Palembang Sumatera Selatan, seorang istri dianiaya suaminya sendiri hanya karena menolak dijemput pulang saat berada di rumah orangtuanya.

Mendapat penolakan, pelaku yang tersulut emosi menendang dan memukul korban hingga tersungkur. Akibatnya korban mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya.

Saksikan tayangan video selengkapnya dalam tautan ini