Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa dan memerintahkan sidang dilanjutkan.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (27/12/2016), majelis hakim menganggap pembelaan Ahok yang tidak berniat menistakan agama harus dibuktikan di sidang pokok perkara.
Demikian pula eksepsi bahwa calon gubernur DKI Jakarta itu memiliki program meningkatkan kesejahteraan guru ngaji dan memberangkatkan marbot atau penjaga masjid naik haji sudah masuk pokok perkara.
Advertisement
Usai sidang, Ahok sempat mengacungkan dua jari sebagai simbol victoru atau perdamaian ke arah pengunjung. Selanjutnya sidang akan digelar pada Selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Saksikan tayangan video selengkapnya dalam tautan ini